Rabu, 15 September 2010

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 551/Menkes/SK/V/2010

TENTANG

PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK)
DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA UNTUK TIAP KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya
melalui upaya kesehatan promotif dan preventif ditetapkan Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas dan Jaringannya;

b. bahwa ketentuan mengenai penerima dana BOK telah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
491/Menkes/SK/IV/2010 tentang Penerima Dana Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas dan Jaringannya untuk
tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010, namun perlu
disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang
penerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di
Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2010;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4400);

4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3637);

7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);

8. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

9. Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);

10. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3637);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);

14. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014;
15. Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan;

16. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan
Masyarakat;

18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;

19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.03.01.160/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian
Kesehatan tahun 2010 – 2014;

20. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
494/Menkes/SK/IV/2010 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Kesehatan;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

Kesatu : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENERIMA DANA
BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) DI PUSKESMAS DAN
JARINGANNYA UNTUK TIAP KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN
2010

Kedua : Penerima dana dan besaran dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum
kesatu bagi Kabupaten/Kota untuk daerah ujicoba, tercantum dalam
Lampiran I Keputusan Ini.

Ketiga : Penerima dana dan besaran dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum
kesatu bagi Kabupaten/Kota yang tidak termasuk untuk daerah ujicoba,
tercantum dalam Lampiran II Keputusan Ini.

Keempat : Penerima dan besaran dana tiap Puskesmas ditetapkan melalui Keputusan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Kelima : Pengiriman dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dan Diktum
Ketiga dilakukan melalui 2(dua) tahap dengan rincian tahap kesatu sebesar
80 (delapan puluh ) persen dan tahap kedua 20 (dua puluh) persen.
15. Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan;

16. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan
Masyarakat;

18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;

19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.03.01.160/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian
Kesehatan tahun 2010 – 2014;

20. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
494/Menkes/SK/IV/2010 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Kesehatan;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

Kesatu : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENERIMA DANA
BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) DI PUSKESMAS DAN
JARINGANNYA UNTUK TIAP KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN
2010

Kedua : Penerima dana dan besaran dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum
kesatu bagi Kabupaten/Kota untuk daerah ujicoba, tercantum dalam
Lampiran I Keputusan Ini.

Ketiga : Penerima dana dan besaran dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum
kesatu bagi Kabupaten/Kota yang tidak termasuk untuk daerah ujicoba,
tercantum dalam Lampiran II Keputusan Ini.

Keempat : Penerima dan besaran dana tiap Puskesmas ditetapkan melalui Keputusan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Kelima : Pengiriman dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dan Diktum
Ketiga dilakukan melalui 2(dua) tahap dengan rincian tahap kesatu sebesar
80 (delapan puluh ) persen dan tahap kedua 20 (dua puluh) persen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar